JAKARTA. PT Buana Listya Tama akhirnya bisa bernafas lega setelah majelis hakim pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang (PKPU) oleh Gramercy Distressed Debt Master Fund, dan Gramercy High Yield Corporate Emerging Markets Debt Master. Majelis hakim yang diketuai Lydia Sasando menilai, Gramercy Distressed dan Gramercy High Yield tidak berhak mengajukan tuntutan hukum apapun kepada Buana Listya, atas penerbitan Guaranted Senior Notes (obligasi yang dijamin). Adapun obligasi itu diterbitkan oleh BLT Finance B.V, dan Buana Listya bertindak sebagai salah satu penjaminnya. Lydia beralasan, nilai obligasi yang dimiliki oleh Gramercy tidak mencapai batas kepemilikan yang dapat mengajukan tuntutan hukum, yaitu minimal 25%, sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian.
Buana Listya Tama lolos dari ancaman PKPU
JAKARTA. PT Buana Listya Tama akhirnya bisa bernafas lega setelah majelis hakim pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang (PKPU) oleh Gramercy Distressed Debt Master Fund, dan Gramercy High Yield Corporate Emerging Markets Debt Master. Majelis hakim yang diketuai Lydia Sasando menilai, Gramercy Distressed dan Gramercy High Yield tidak berhak mengajukan tuntutan hukum apapun kepada Buana Listya, atas penerbitan Guaranted Senior Notes (obligasi yang dijamin). Adapun obligasi itu diterbitkan oleh BLT Finance B.V, dan Buana Listya bertindak sebagai salah satu penjaminnya. Lydia beralasan, nilai obligasi yang dimiliki oleh Gramercy tidak mencapai batas kepemilikan yang dapat mengajukan tuntutan hukum, yaitu minimal 25%, sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian.