JAKARTA. Buana Listya Tama Tbk kembali bisa lolos dari jerat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dalam putusannya hari Rabu (9/1) menyatakan menolak permohonan PKPU dari beberapa krediturnya. Beberapa kreditur itu adalah Gramercy Emerging Markets Fund, Gramercy Distressed Debt Master Fund, Gramercy Distressed Opportunity Fund Ltd, dan Gramercy High Yield Corporate Emerging Markets Debt Master Fund. Bukan kali ini saja Gramercu Group gagal membidik Buana Listyatama. November 2012 lalu, mereka pernah mengajukan permohonan PKPU namun ditolak. Bedanya, kali ini jumlah pemohon lebih banyak. Dalam gugatan sebelumnya, penggugat hanya terdiri dari Gramercy Distressed Debt Master Fund dan Gramecery High Yield Corporate Emerging Markets Debt Master Fund.
Buana Listya Tama Lolos dari Jerat Kreditur
JAKARTA. Buana Listya Tama Tbk kembali bisa lolos dari jerat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dalam putusannya hari Rabu (9/1) menyatakan menolak permohonan PKPU dari beberapa krediturnya. Beberapa kreditur itu adalah Gramercy Emerging Markets Fund, Gramercy Distressed Debt Master Fund, Gramercy Distressed Opportunity Fund Ltd, dan Gramercy High Yield Corporate Emerging Markets Debt Master Fund. Bukan kali ini saja Gramercu Group gagal membidik Buana Listyatama. November 2012 lalu, mereka pernah mengajukan permohonan PKPU namun ditolak. Bedanya, kali ini jumlah pemohon lebih banyak. Dalam gugatan sebelumnya, penggugat hanya terdiri dari Gramercy Distressed Debt Master Fund dan Gramecery High Yield Corporate Emerging Markets Debt Master Fund.