JAKARTA. Komisi III DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi UU ini menuai kontroversi karena diduga sarat kepentingan. Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menilai, revisi UU KPK justru hanya menghabiskan biaya dan tenaga yang tidak sedikit. Belum lagi soal sosialisasi dan waktu revisi yang tidak sebentar. "Undang-undang yang ada sekarang masih cukup bagus, tergantung pelaksanaannya saja," tandas Zulkarnaen, Senin (12/3). Dia menjelaskan, secara internal KPK terus berusaha memaksimalkan pelaksanaan UU KPK yang ada saat ini. Seperti dalam proses penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi. "Kami aktifkan koordinasi dan monitoring dengan baik, untuk perbaikan sistem. Kami juga meningkatkan penelitian dan pengembangan, untuk pencegahan tindak korupsi yang lebih luas lagi," kata dia.
Buang anggaran, beleid KPK tidak perlu direvisi
JAKARTA. Komisi III DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi UU ini menuai kontroversi karena diduga sarat kepentingan. Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menilai, revisi UU KPK justru hanya menghabiskan biaya dan tenaga yang tidak sedikit. Belum lagi soal sosialisasi dan waktu revisi yang tidak sebentar. "Undang-undang yang ada sekarang masih cukup bagus, tergantung pelaksanaannya saja," tandas Zulkarnaen, Senin (12/3). Dia menjelaskan, secara internal KPK terus berusaha memaksimalkan pelaksanaan UU KPK yang ada saat ini. Seperti dalam proses penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi. "Kami aktifkan koordinasi dan monitoring dengan baik, untuk perbaikan sistem. Kami juga meningkatkan penelitian dan pengembangan, untuk pencegahan tindak korupsi yang lebih luas lagi," kata dia.