MOMSMONEY.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah di sepanjang rel kereta api. Pasalnya, masyarakat yang membuang sampah di rel bisa dipidana penjara hingga didenda. Sebelumnya, viral video di media sosial yang menunjukkan aktivitas warga saat membuang sampah ke kereta peti kemas yang melaju pelan di Jalur Kereta Api Kemayoran-Tanjung Priok, Jakarta Pusat. KAI menyebut, Aktivitas tersebut tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat, namun juga berpotensi melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku. VP Public Relations KAI Anne Purba menjelaskan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Buang Sampah di Rel Kereta, Terancam Dipenjara hingga Didenda Rp 15 Juta
MOMSMONEY.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah di sepanjang rel kereta api. Pasalnya, masyarakat yang membuang sampah di rel bisa dipidana penjara hingga didenda. Sebelumnya, viral video di media sosial yang menunjukkan aktivitas warga saat membuang sampah ke kereta peti kemas yang melaju pelan di Jalur Kereta Api Kemayoran-Tanjung Priok, Jakarta Pusat. KAI menyebut, Aktivitas tersebut tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat, namun juga berpotensi melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku. VP Public Relations KAI Anne Purba menjelaskan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.