Solo. Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta segera menjalankan kebijakan di Peraturan Daerah (Perda) tentang sampah mulai Agustus 2016. Kini, perda itu masih dalam sosialisasi. Salah satu isi perda adalah larangan pembuangan sampah secara sembarangan, seperti di sungai. Jika ada yang melanggarnya, akan dikenai sanksi denda Rp 50 juta dan kurungan penjara. "Agustus 2016 akan efektif diterapkan," Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemkot Surakarta Hasta Gunawan, Selasa (17/5). Ia mengatakan pembuang sampah sembarangan benar-benar akan diadili. Sehingga nantinya sanksi yang harusnya ditegakkan bisa benar-benar diterapkan pada pelaku. "Kami akan koordinasi dengan Satpol PP dan Aparat kepolisian agar sanksi ini benar-benar bisa ditegakkan," katanya.
Buang sampah di sungai di Solo didenda Rp 50 juta
Solo. Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta segera menjalankan kebijakan di Peraturan Daerah (Perda) tentang sampah mulai Agustus 2016. Kini, perda itu masih dalam sosialisasi. Salah satu isi perda adalah larangan pembuangan sampah secara sembarangan, seperti di sungai. Jika ada yang melanggarnya, akan dikenai sanksi denda Rp 50 juta dan kurungan penjara. "Agustus 2016 akan efektif diterapkan," Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemkot Surakarta Hasta Gunawan, Selasa (17/5). Ia mengatakan pembuang sampah sembarangan benar-benar akan diadili. Sehingga nantinya sanksi yang harusnya ditegakkan bisa benar-benar diterapkan pada pelaku. "Kami akan koordinasi dengan Satpol PP dan Aparat kepolisian agar sanksi ini benar-benar bisa ditegakkan," katanya.