Buang sampah sembarangan bisa dipenjara 24 jam



TANGERANG. Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menerapkan sanksi penjara selama 24 jam terhadap warga yang membuang sampah sembarangan, terutama di Kecamatan Kosambi. "Kami menggandeng aparat kepolisian agar ada efek jera, sehingga diharapkan warga membuang sampah pada tempat yang telah disediakan," kata Camat Kosambi Bambang Misbahudin di Tangerang, Jumat (6/3). Bambang mengatakan upaya tersebut dilakukan karena sampah menumpuk sepanjang jalan dan sekitar aliran Kali Prancis maka merusak keindahan. Bahkan bau busuk akibat sampah juga tercium bagi warga yang melintas di perbatasan dengan Kota Tangerang dan perbatasan dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Padahal pihaknya sudah melakukan sosialisasi melalui RT dan RW serta lurah setempat, tapi kesadaran untuk membuang sampah pada tempatnya masih saja diabaikan. Demikian pula upaya sosialisasi dengan memasang spanduk di tiap sudut jalan sudah dilakukan tapi dianggap angin lalu oleh warga. Pihaknya merasa malu dengan kondisi serupa di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang yang bersih dan sangat kontras dengan di Kecamatan Kosambi. Menurut dia, masalah sampah yang dibuang sembarangan itu merupakan persoalan serius yang dihadapi apalagi ketika musim hujan. "Setiap hujan tiba, maka aliran sungai menjadi tersendat akibat tumpukan sampah yang dibuang warga ke sungai," katanya. Meski sudah pernah dibersihkan, namun sampah kembali berserakan dalam hitungan pekan karena kurangnya kesadaran penduduk tentang arti hidup sehat. Dia mengatakan petugas kantor kecamatan dan kelurahan sudah siaga untuk menangkap warga yang membuang sampah sembarang agar dapat diberikan sanksi tegas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan