BANDUNG. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku serius menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) di Kota Bandung. Pria yang akrab disapa Emil itu menegaskan mulai Senin, 1 Desember 2014 besok, akan memberlakukan denda bagi siapa saja, baik wisatawan maupun warga Kota Bandung, yang membuang sampah sembarangan. "Ingat, 1 Desember (2014) pemberlakukan denda bagi yang buang sampah sembarangan akan dimulai," tekan Emil di Bandung, Minggu (30/11).
Buang sampah sembarangan, denda Rp 50 juta!
BANDUNG. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku serius menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) di Kota Bandung. Pria yang akrab disapa Emil itu menegaskan mulai Senin, 1 Desember 2014 besok, akan memberlakukan denda bagi siapa saja, baik wisatawan maupun warga Kota Bandung, yang membuang sampah sembarangan. "Ingat, 1 Desember (2014) pemberlakukan denda bagi yang buang sampah sembarangan akan dimulai," tekan Emil di Bandung, Minggu (30/11).