BANDUNG. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil semakin serius merancang peraturan untuk menerapkan denda terhadap warga ataupun wisatawan yang membuang sampah sembarangan yang akan diterapkan pada November 2014 mendatang. "Hukuman yang sifatnya eskalatif (berskala) dari sekian rupiah sampai lima juta rupiah sedang disiapkan," kata pria yang akrab disapa Emil ini, Selasa (21/10/2014). Emil menambahkan, dirinya bersama instansi-instansi terkait, seperti Satpol PP dan BPLHD Kota Bandung, tengah menentukan kewenangan dalam pemberian denda. Namun, untuk saat ini akan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi ke warga-warga.
Buang sampah sembarangan di Bandung kena Rp 5 juta
BANDUNG. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil semakin serius merancang peraturan untuk menerapkan denda terhadap warga ataupun wisatawan yang membuang sampah sembarangan yang akan diterapkan pada November 2014 mendatang. "Hukuman yang sifatnya eskalatif (berskala) dari sekian rupiah sampai lima juta rupiah sedang disiapkan," kata pria yang akrab disapa Emil ini, Selasa (21/10/2014). Emil menambahkan, dirinya bersama instansi-instansi terkait, seperti Satpol PP dan BPLHD Kota Bandung, tengah menentukan kewenangan dalam pemberian denda. Namun, untuk saat ini akan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi ke warga-warga.