Buang sampah sembarangan di Bandung kena Rp 5 juta



BANDUNG. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil semakin serius merancang peraturan untuk menerapkan denda terhadap warga ataupun wisatawan yang membuang sampah sembarangan yang akan diterapkan pada November 2014 mendatang.

"Hukuman yang sifatnya eskalatif (berskala) dari sekian rupiah sampai lima juta rupiah sedang disiapkan," kata pria yang akrab disapa Emil ini, Selasa (21/10/2014).

Emil menambahkan, dirinya bersama instansi-instansi terkait, seperti Satpol PP dan BPLHD Kota Bandung, tengah menentukan kewenangan dalam pemberian denda. Namun, untuk saat ini akan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi ke warga-warga.


"Kemudian dalam waktu dua minggu seluruh ketua RW akan dipanggil untuk disosialisasikan dan wajib setiap rumah diberikan edaran," ujarnya.

Tidak hanya ke rumah, edaran dan sosialisasi denda tersebut juga akan di dilakukan ke sekolah-sekolah. "Kepala sekolah juga akan kita undang untuk diberi penjelasan," ungkapnya.

Besaran denda, lanjutnya, sudah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) tentang K3. Menurut Emil, ketentuan paling besar denda yang akan diberikan dalam perda tersebut mencapai Rp 5.000.000.

"Akan dirapatkan nanti apakah nanti ada relawan yang diberi kewenangan dengan surat tugas untuk menjadi tim yang diberi kewenangan menegur untuk membantu proses denda ini," ujarnya.

Namun, kata dia, bukan tidak mungkin penarikan denda tersebut akan dilakukan oleh Satpol PP. Pasalnya, instansi tersebut adalah yang paling berkompeten dalam urusan penegakan perda.

Selama menjabat sebagai wali kota, Emil menilai penyelesaian masalah sampah perkotaan adalah hal yang paling rumit. Pasalnya, sudah banyak tempat sampah yang disediakan. Namun, perilaku masyarakat masih saja sulit untuk tidak membuang sampah sembarangan. "Bantu kami, perjuangan sampah berat banget. Ternyata ada di pola pikir," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa