Buat aturan integrasi tol, PUPR akan dilaporkan ke Ombudsman



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengoperasikan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) akan dilaporkan ke Ombudsman.

Laporan tersebut diungkapkan Komunitas Konsumen Indonesia. Keputusan terkait integarsi tol JORR yang diundur PUPR sebelumnya dinuga tidak sesuai aturan.

"Kami akan melaporkan ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi pada keputusan integrasi tol," ujar Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing kepada Kontan.co.id, Minggu (24/6).


Keputusan integrasi dinilai akan menimbulkan koreksi terhadap tarif tol. Sementara peninjauan tarif tol berdasarkan Undang Undang (UU) 38 tahun 2004 dilakukan dua tahun sekali dengan melihat inflasi dan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol.

Sedangkan David bilang saat ini BUJT yang mengoperasikan tol JORR belum sesuai SPM. Kecepatan kendaraan di tol JORR seringkali di bawah SPM.

Selain itu fasilitas di JORR dinilai belum sesuai dengan SPM yang berlaku. "Fasilitas pelayanan JORR belum membuat konsumen nyaman dan aman," terang David.

Sebelumnya David juga bilang akan menggugat Kenterian PUPR terkait penerapan integrasi tol ke pengadilan. Hal itu merupakan dua langkah yang akan ditempuh oleh Komunitas Konsumen Indonesia. "Gugatan akan disampaikan secepatnya pada awal bulan Juli," jelasnya.

David bilang sebelum gugatan dilakukan, terlebuh dahulu Komunitas Konsumen Indonesia akan melayangkan surat keberatan pada Menteri PUPR. Pada surat tersebut juga akan dicantumkan permintaan pembatalan aturan integrasi tol JORR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi