KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono menjelaskan, lampu utama sepeda motor wajib dinyalakan pada siang hari bertujuan mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas. Aturan itu tertuang dalam Pasal 107 Ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lampu yang menyala diyakini bisa membuat pengendara konsentrasi. "Iya (mengurangi tingkat kecelakaan), menyesuaikan standar keselamatan internasional," ujar Istiono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/1). Istiono menambahkan, aturan lampu utama sepeda motor wajib dinyalakan pada siang hari dilatarbelakangi tingginya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan pengendara sepeda motor. Jumlah korban kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal mencapai lebih 60% disebabkan pengendara sepeda motor.
Baca Juga: Perluasan tilang elektronik tidak hanya di jalan protokol Faktor utama kecelakaan itu adalah sikap pengendara yang lalai, melanggar, tidak mengetahui aturan, dan tidak terampil berkendara. "Untuk menangani hal tersebut, dibuatlah aturan sepeda motor wajib menyalakan lampu di siang hari sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas keselamatan bagi sepeda motor," kata Istiono.