KONTAN.CO.ID - Saat akan mulai bekerja, calon karyawan akan diberikan dokumen yang berisikan perjanjian kerja. Bagi Anda yang hendak menandatangani perjanjian kerja tersebut, sempatkan untuk membaca dengan teliti. Perjanjian kerja atau kontrak kerja penting untuk pekerja dan perusahaan. Di dalamnya terdapat hak serta kewajiban dari masing-masing pihak. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan informasi mengenai perjanjian kerja melalui situs resminya. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja. Di dalam perjanjian kerja terdapat syarat, hak, dan kewajiban para pihak.
Syarat-syarat perjanjian kerja
Di dalam dokumen perjanjian kerja, ada syarat sah yang perlu dipenuhi. Berikut syarat perjanjian kerja bersumber dari situs resmi Kemnaker.- Kesepakatan kedua belah pihak
- Kemampuan/kecakapan melakukan perbuatan hukum
- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
- Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pekerjaan tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)