KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan, proses pencairan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2022 masih berjalan. Kemnaker mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima tetapi belum mengambil dana BSU untuk segera mengambil dana BSU tersebut. Karena batas akhir pengambilan BSU adalah 20 Desember 2022. "Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/12).
Buat Penerima BSU, Batas Akhir Pengambilan BSU 20 Desember 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan, proses pencairan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2022 masih berjalan. Kemnaker mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima tetapi belum mengambil dana BSU untuk segera mengambil dana BSU tersebut. Karena batas akhir pengambilan BSU adalah 20 Desember 2022. "Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/12).