Buat Perjanjian Tanpa RAT, Dua Koperasi Ini Kena Sanksi Kementerian Koperasi UKM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) telah menjatuhkan sanksi “Dalam Pengawasan Khusus” kepada Koperasi Simpan Pinjam Fadillah Insan Mandiri (FIM) dan KSP Sejahtera Bersama (KSP SB) terkait koperasi bermasalah.

KSP SB sebelumnya melimpahkan kewajiban utangnya kepada KSP FIM, serta mewajibkan anggota KSP SB untuk menjadi anggota KSP FIM.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan, pertimbangan sanski tersebut didasarkan pada koperasi yang bersangkutan tidak memberikan dokumen-dokumen pendukung dan tidak memiliki asset dan omzet yang cukup dalam mengambil alih kewajiban hutang KSP-SB.


"KSP FIM tidak bisa menunjukkan bukti atas kemampuan dalam mengambil alih kewajiban pembayaran hutang KSP SB," ujar Zabadi dalam keterangan resminya, Senin (23/5).

Baca Juga: KSP Indosurya Menyerah Bayar Kewajiban Homologasi, Bagaimana Nasib Nasabah?

Kasus KSP-FIM dan KSP-SB menjadi salah satu perhatian khusus masyarakat sebagai koperasi bermasalah dan diduga ada upaya manuver dari pengurus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) untuk mengalihkan hutang ke KSP-FIM.

“Kami tetapkan bahwa KSP-SB harus tetap fokus melakukan pembayaran terhadap para kreditur sesuai skema perdamaian PKPU. Dalam Putusan Homologasi tersebut tercantum 8 point sumber income KSP-SB yang diandalkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran,” kata Zabadi.

Lebih lanjut, Zabadi bilang, MoU atau Perjanjian KSB SB dengan KSP FIM menyalahi karena tanpa melakukan RAT terlebih dahulu, yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam pengambilan keputusan di koperasi.

Oleh karenanya, perjanjian atau MoU antara KSP-SB dan KSP-FIM dengan bentuk NOVASI dengan nomor perjanjian 403/KSP SB/PENGAWAS-PENGURUS/04-2022 dan nomor FIM 030/MOU/KSP-FIM/IV/2022 pada tanggal 19 April 2022 dikategorikan cacat hukum/tidak sah, karena belum diputuskan dan disepakati dalam Rapat Anggota.

KemenKopUKM pun mewajibkan KSP-SB untuk segera melakukan RAT Tahun Buku 2021, sebelum batas waktu 30 Juni 2022. Pelaksanaan RAT untuk mendorong pergantian manajemen dan pengambilalihan asset dari pengurus lama kepada manajemen baru.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM juga telah membentuk tim yang bertugas melakukan pendampingan secara khusus dalam perencanaan dan penyelenggaraan RAT KSP-SB dan KSP-FIM.

“Dalam hal kerja sama telah mendapat persetujuan Rapat Anggota, maka untuk terlaksana MoU tersebut harus disertai business process yang jelas dan kemampuan yang meyakinkan. Apabila hal ini tidak dipenuhi akan dikoordinasikan pelaporan kepada aparat penegak hukum,” imbuh Zabadi.

Baca Juga: Terima Aduan Anggota KSPSB, Menteri Koperasi Minta Anggota KSPSB Gelar RAT Luar Biasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat