Buat yang Mau Urus Sertifikasi Halal, Sekarang Proses Pengurusan Lebih Cepat lo



MOMSMONEY.ID - Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM), khususnya yang berkaitan dengan produk kuliner atau pangan, pengurusan sertifikasi halal sekarang menjadi lebih singkat, lo. 

Sertifikat halal adalah sertifikat yang menyatakan suatu produk (makanan, minuman, dan sebagainya) tidak mengandung unsur yang diharamkan, atau bahan baku dan pengolahan dilakukan dengan metode produksi yang sudah memenuhi kriteria syariat Islam.

Nah, saat ini, lembaga yang berhak menerbitkan sertifikasi halal adalah Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama.


Baca Juga: 7 Cara Menggunakan ChatGPT untuk Mempermudah Pekerjaan Anda

Melansir laman indonesia.go.id, pengurusan sertifikasi halal kini semakin cepat. Seiring dengan penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, BPJPH menyampaikan, kini pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dipersingkat menjadi 12 hari.

Yakni, sejak pengajuan ke BPJPH hingga verifikasi validasi oleh pendamping PPH. Sebelumnya, proses pengurusan sertifikasi halal memakan waktu 21 hari.

"Jadi, waktunya makin cepat dari pelaksanaan sebelumnya di UU Cipta Kerja," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah.

Baca Juga: Buat yang Mau Belajar Coding, Ada Tawaran Kelas Coding Gratis dari DBS nih

Perinciannya adalah sebagai berikut:

  • Dalam proses sertifikasi halal skema selfdeclare, terdapat proses pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal, proses verifikasi, dan validasi pernyataan yang dilakukan pendamping proses produk halal (PPH). Untuk itu dibutuhkan waktu 10 hari kerja.
  • Kemudian, verifikasi dokumen secara otomatis dalam sistem SiHalal dan penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) oleh BPJPH memakan waktu 1 hari. 
  • Terakhir, penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal membutuhkan waktu sehari, sebelum sertifikat halal terbit.
Sementara terkait proses penetapan ketetapan halal yang dilakukan oleh MUI, MUI kab/kota, atau Majelis Permusyawaratan Aceh yang dilakukan melalui sidang fatwa halal, paling lama tiga hari kerja sejak diterima laporan dari LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).

Jika waktu penetapan kehalalan produk melalui jalur reguler melewati batas waktu tiga hari, maka proses akan dialihkan kepada Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan fatwa awal.

"Ini memang tambahan norma yang ada di perppu untuk kemudahan-kemudahan bagi pelaku usaha, percepatan-percepatan dalam pelaksanaan dalam fatwa halal," ujar Siti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan