JAKARTA. Langkah Presiden Joko Widodo membubarkan 10 Lembaga Negara Non-Struktural dipandang sebagai sebuah langkah positif. Ahli Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin berharap langkah serupa dapat terus dilakukan oleh Presiden. "Hal ini tentunya sangat posistif, karena wajah ketatanegaraaan saat ini ibarat benang kusut di antara banyaknya lembaga-lembaga negara baik di bawah eksekutif atau yang disebut independen yang kewenangannya saling tumpang tindih satu sama lainnya," kata Ahli Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin melalui keterangan tertulis, Minggu (14/12/2014). Semrawutnya tatanan lembaga negara ini, kata Andi, tentunya sangat tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga Negara. "Di satu sisi, banyaknya lembaga-lembaga Negara seperti itu justru cenderung mereduksi otoritas konstitusional," ujar Andi.
Bubarkan 10 lembaga negara, Jokowi diapresiasi
JAKARTA. Langkah Presiden Joko Widodo membubarkan 10 Lembaga Negara Non-Struktural dipandang sebagai sebuah langkah positif. Ahli Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin berharap langkah serupa dapat terus dilakukan oleh Presiden. "Hal ini tentunya sangat posistif, karena wajah ketatanegaraaan saat ini ibarat benang kusut di antara banyaknya lembaga-lembaga negara baik di bawah eksekutif atau yang disebut independen yang kewenangannya saling tumpang tindih satu sama lainnya," kata Ahli Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin melalui keterangan tertulis, Minggu (14/12/2014). Semrawutnya tatanan lembaga negara ini, kata Andi, tentunya sangat tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga Negara. "Di satu sisi, banyaknya lembaga-lembaga Negara seperti itu justru cenderung mereduksi otoritas konstitusional," ujar Andi.