JAKARTA. Surat permohonan rekomendasi pembubaran Front Pembela Islam (FPI) sudah dilayangkan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menganggap bahwa pembubaran FPI tidak mudah harus melalui tahapan-tahapan terlebih dahulu. Menyikapi hal tersebut pria yang akrab disapa Ahok mengungkapkan bahwa hal tersebut menjadi hak Mendagri. Tugasnya sebagai kepala daerah bersurat ke Mendagri dan Menkumham sudah dijalankan. "Itu haknya Mendagri, saya sudah lakukan tugas saya," ucap Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (12/11).
Meskipun Mendagri beralasan FPI tidak berizin, tetapi dikatakan mantan bupati Belitung Timur ini Mendagri bisa mencabut nomor daftar Ormas tersebut.