KONTAN.CO.ID - Produsen perhiasan asal Italia Buccellati Hodling Italia S.p.A berhasil membatalkan merek Gianmaria Buccellati milik pengusaha lokal, Lie Giok Lan. Putusan ini merupakan hasil dari gugatan pembatalan merek yang diajukan Buccellati Holding yang dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarya Pusat. Ketua majelis hakim Bambang Edy mengatakan, Buccellati Holding berhasil membuktikan dalil-dalil dalam gugatannya. Dalil tersebut diantaranya adalah menyebut merek tergugat memiliki persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek Gianmaria Buccellati milik penggugat. Hal itu terlihat dari penulisan, pengucapan, serta jenis barang yakni sama-sama memiliki unsur Gianamria dan Buccellati. Kemudian kelas pendaftarannya pun sama-sama di kelas 14 yang melindungi produk perhiasan.
Buccellati asal Italia batalkan merek lokal
KONTAN.CO.ID - Produsen perhiasan asal Italia Buccellati Hodling Italia S.p.A berhasil membatalkan merek Gianmaria Buccellati milik pengusaha lokal, Lie Giok Lan. Putusan ini merupakan hasil dari gugatan pembatalan merek yang diajukan Buccellati Holding yang dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarya Pusat. Ketua majelis hakim Bambang Edy mengatakan, Buccellati Holding berhasil membuktikan dalil-dalil dalam gugatannya. Dalil tersebut diantaranya adalah menyebut merek tergugat memiliki persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek Gianmaria Buccellati milik penggugat. Hal itu terlihat dari penulisan, pengucapan, serta jenis barang yakni sama-sama memiliki unsur Gianamria dan Buccellati. Kemudian kelas pendaftarannya pun sama-sama di kelas 14 yang melindungi produk perhiasan.