Buccellati sah batalkan merek Gianmaria Buccellati



KONTAN.CO.ID - Produsen perhiasan asal Italia Buccellati Hodling Italia S.p.A berhasil membatalkan merek Gianmaria Buccellati milik warga negara Indonesia Lie Giok Lan. Hal itu seiring dengan gugatan pembatalan merek yang diajukan Buccellati Holding dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarya Pusat. Ketua majelis hakim Bambang Edy mengatakan, Buccellati Holding berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya. Yang mana, merek tergugat memiliki persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek Gianmaria Buccellati milik penggugat. Terlihat dari penulisan, pengucapan, serta jenis barang yakni sama-sama memiliki unsur Gianamria dan Buccellati. Kemudian kelas pendaftaramnya pun sama-sama di kelas 14 yang melindungi produk perhiasan. Sehingga tergugat, terbukti mendaftarkan merek dengan itikad tidak baik guna membonceng keternaran dan menyesatkan konsumen. Majelis hakim dalam pertimbangan juga menyampaikan, merek penggugat adalah ciptaan orisinil penggugat yang kemudian dijadikan merek. Sehingga memiliki daya pembeda dan keunikan tersediri. Apalagi kata Buccellati merupakan bagian dari nama perusahaan. Sementara dari kubu tergugat, majelis menilai, Lie Giok Lan telah gagal menyangkal dalil-dalil penggugat. Sebab, pihak tergugat sama sekali tidak mengajukan bukti-bukti meski telah diberikan kesempatan tiga kali persidangan. Selain membatalkan merek Gianmaria Buccellati milik Lie Giok Lan. Majelis hakim juga menyatakan merek Gianmaria Buccellati merupakan milik terkenal. Pasalnya, penggugat telah melakukan investasi secara konsisten untuk merek Gianmaria Buccellati sehingga dapat dikenal secara internasional. Adapun hingga saat ini ritel milik penggugat telah tersebar di berbagai negara seperti, Italia, Hong Kong, Makau, Kuwait, dan Australia. "Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan batal merek Gianmaria Buccellati No. IDM000318638 milik tergugat," ungkap Bambang dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (13/9). Sekadar tahu saja, penggugat merupakan perusahaan asal Italia yang menjual perhiasan dan berbagai jenis jam dengan merek Gianmaria Buccellati. Kegiatan usahanya sejak 1919 oleh Mario Buccellati yang selanjutnya dilanjutkan oleh anaknya, Gianmaria Buccellati. Menanggapi putusan majelis, Kuasa hukum Buccellati Holding Nabil Baswel mengatakan, mengapreasi hal tersebut. "Lega, ternyata dikabulkan dan sudah sesaui dengan fakta-dakta yang ada," ungkapnya usai sidang. Pihaknya pun mempersilakan jika pihak lawan akan mengajukan upaya kasasi. Secara terpisah, kuasa hukum tergugat Jonny Septani Utama masih mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi. "Akan kami pertimbangkan, karena kami tidak sependapat dengan pertimbangan majelia hakim yang menyatakan pihak kami membonceng ketenaran dan menyesatkan konsumen," tutupnya singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dessy Rosalina