KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto telah resmi meluncurkan Koperasi Merah Putih secara nasional pada Senin (21/7), menandai dimulainya operasional 80.000 koperasi di seluruh Indonesia. Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa salah satu syarat menjadi anggota Koperasi Merah Putih adalah anggotanya harus berusia dewasa dan siap menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam koperasi. “Anggota bergabung secara sukarela dan terdapat kewajiban untuk membayar simpanan pokok dan wajib, menyetujui AD/ART, dan bersedia terlibat dalam kegiatan ekonomi koperasi,” ujar Budi Arie kepada Kontan, (22/7).
Budi Arie: Warga Desa Bisa Gabung Kopdes Merah Putih, Ini Syarat dan Manfaatnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto telah resmi meluncurkan Koperasi Merah Putih secara nasional pada Senin (21/7), menandai dimulainya operasional 80.000 koperasi di seluruh Indonesia. Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa salah satu syarat menjadi anggota Koperasi Merah Putih adalah anggotanya harus berusia dewasa dan siap menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam koperasi. “Anggota bergabung secara sukarela dan terdapat kewajiban untuk membayar simpanan pokok dan wajib, menyetujui AD/ART, dan bersedia terlibat dalam kegiatan ekonomi koperasi,” ujar Budi Arie kepada Kontan, (22/7).
TAG: