JAKARTA. Tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya berharap, kesaksian mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Wakil Presiden Boediono akan mengungkap kebenaran kasus yang menjeratnya tersebut. Jusuf Kalla dijadwalkan bersaksi dalam persidangan kasus tersebut dengan terdakwa Budi Mulya yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, 8 Mei mendatang. "Ya bagus dong, lengkap semua kesaksian dari mereka yang tentu sangat berkepentingan terhadap perkara atau kasus Bank Century," kata Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Senin (5/5).
Lebih lanjut mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia tersebut berharap Kalla akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan sejelas-jelasnya menyangkut perkara ini. Dalam kesaksian mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, ia mengaku sempat melaporkan hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui pesan singkat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dimana pada 21 November 2008 ditetapkan Bank century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pada 25 November 2008, Sri Mulyani bersama dengan Gubernur BI saat itu, Boediono, menghadap Kalla untuk melaporkan status Bank Century. Pada saat itu juga pencairan dana bail out telah terjadi.