JAKARTA. Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menilai bahwa Komisaris Jenderal Budi Gunawan masih dapat menggunakan haknya untuk memberikan klarifikasi atas statusnya sebagai tersangka. "Budi Gunawan justru bisa menggunakan haknya untuk melakukan klarifikasi dan pembelaan apabila nyata-nyata tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang disangkakan KPK," kata Benny saat memberikan pertimbangan fraksi dalam rapat paripurna persetujuan Budi sebagai Kapolri di Kompleks Parlemen, Kamis (15/1). Sebelumnya KPK telah menetapkan Budi sebagai tersangka dengan dugaan terlibat transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan sejak Juli 2014. Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Budi Gunawan masih bisa lakukan pembelaan
JAKARTA. Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menilai bahwa Komisaris Jenderal Budi Gunawan masih dapat menggunakan haknya untuk memberikan klarifikasi atas statusnya sebagai tersangka. "Budi Gunawan justru bisa menggunakan haknya untuk melakukan klarifikasi dan pembelaan apabila nyata-nyata tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang disangkakan KPK," kata Benny saat memberikan pertimbangan fraksi dalam rapat paripurna persetujuan Budi sebagai Kapolri di Kompleks Parlemen, Kamis (15/1). Sebelumnya KPK telah menetapkan Budi sebagai tersangka dengan dugaan terlibat transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan sejak Juli 2014. Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.