JAKARTA. Komjen Budi Gunawan mereguk kemenangan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari sidang praperadilan. Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan, Senin (16/2), Budi Gunawan bukanlah subyek hukum dugaan tindak korupsi KPK. Alhasil, tindakan KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tesangka sesuai dengan UU KPK tidak sah dan berdasarkan hukum. "Dengan begitu, penetapan KPK sebagai tersangka juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Hakim Sarpin dalam putusannya. KPK membidik kasus dugaan korupsi Budi Gunawan dalam jabatannya pada periode 2003-2006. KPK menjerat Budi dengan dugaan gratifikasi, melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B, UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Budi Gunawan menangkan sidang praperadilan
JAKARTA. Komjen Budi Gunawan mereguk kemenangan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari sidang praperadilan. Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan, Senin (16/2), Budi Gunawan bukanlah subyek hukum dugaan tindak korupsi KPK. Alhasil, tindakan KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tesangka sesuai dengan UU KPK tidak sah dan berdasarkan hukum. "Dengan begitu, penetapan KPK sebagai tersangka juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Hakim Sarpin dalam putusannya. KPK membidik kasus dugaan korupsi Budi Gunawan dalam jabatannya pada periode 2003-2006. KPK menjerat Budi dengan dugaan gratifikasi, melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B, UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.