JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya mengklaim, uang Rp 1 miliar yang diberikan oleh pemegang saham Bank Century Robert Tantular merupakan pinjaman yang didasarkan pada suatu perjanjian perdata yang waktunya berbeda. Menurut Budi, penerimaan uang dalam bentuk Bilyet Giro terebut tak ada hubungannya dengan keputusan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century. "Terdawa (Budi Mulya) tidak menerima uang begitu saja tetapi berdasarkan pada suatu perjajian perdata yang waktunya berbeda," kata salah satu penasihat hukum Budi, Luhut Pangaribuan saat membacakan nota keberatan (eksepsi) Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Budi klaim uang Rp 1 miliar pinjaman dari Robert
JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya mengklaim, uang Rp 1 miliar yang diberikan oleh pemegang saham Bank Century Robert Tantular merupakan pinjaman yang didasarkan pada suatu perjanjian perdata yang waktunya berbeda. Menurut Budi, penerimaan uang dalam bentuk Bilyet Giro terebut tak ada hubungannya dengan keputusan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century. "Terdawa (Budi Mulya) tidak menerima uang begitu saja tetapi berdasarkan pada suatu perjajian perdata yang waktunya berbeda," kata salah satu penasihat hukum Budi, Luhut Pangaribuan saat membacakan nota keberatan (eksepsi) Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.