JAKARTA. Tim pengacara tersangka Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan melaporkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kejaksaan Agung. Kedua pimpinan yang dilaporkan, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. "Kami melaporkan terkait penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan KPK. Kami menganggap pimpinan KPK melakukan proses pembiaran kasus," ujar Razman Arif Nasution, salah satu pengacara Budi Gunawan saat tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1). Razman yang datang bersama pengacara lainnya, Eggi Sudjana mengatakan, aduan pihaknya berdasarkan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut menjelaskan, seorang pejabat yang menyalagunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Budi laporkan pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung
JAKARTA. Tim pengacara tersangka Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan melaporkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kejaksaan Agung. Kedua pimpinan yang dilaporkan, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. "Kami melaporkan terkait penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan KPK. Kami menganggap pimpinan KPK melakukan proses pembiaran kasus," ujar Razman Arif Nasution, salah satu pengacara Budi Gunawan saat tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1). Razman yang datang bersama pengacara lainnya, Eggi Sudjana mengatakan, aduan pihaknya berdasarkan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut menjelaskan, seorang pejabat yang menyalagunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.