JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya mencium masih adanya campur tangan politik dalam kasus Century. Untuk itu, Budi melalui tim penasihat hukumnya meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap mendudukkan perkara sesuai asas dan ketentuan hukum. "Permasalahan Bank Century sebelum persidangan ini telah menjalani proses panjang sejak tahun 2009 baik dari sisi hukum maupun sisi politik. Sampai hari ini pun proses politik agaknya masih belum berhenti sekalipun proses hukum sudah berjalan," kata salah satu penasihat hukum Budi Luhut Pangaribuan saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (13/3). Luhut juga mempertanyakan sebab dari masih adanya campur tangan politik tersebut. Luhut bertanya-tanya apakah karena dalam surat dakwaan Budi Mulya memunculkan nama-nama penting. Pasalnya kata Luhut, pada tahun 2011 lalu KPK pernah menyatakan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.
Budi Mulya cium ada politisasi dalam Century
JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya mencium masih adanya campur tangan politik dalam kasus Century. Untuk itu, Budi melalui tim penasihat hukumnya meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap mendudukkan perkara sesuai asas dan ketentuan hukum. "Permasalahan Bank Century sebelum persidangan ini telah menjalani proses panjang sejak tahun 2009 baik dari sisi hukum maupun sisi politik. Sampai hari ini pun proses politik agaknya masih belum berhenti sekalipun proses hukum sudah berjalan," kata salah satu penasihat hukum Budi Luhut Pangaribuan saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (13/3). Luhut juga mempertanyakan sebab dari masih adanya campur tangan politik tersebut. Luhut bertanya-tanya apakah karena dalam surat dakwaan Budi Mulya memunculkan nama-nama penting. Pasalnya kata Luhut, pada tahun 2011 lalu KPK pernah menyatakan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.