JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Bank Indonesia Budi Mulya disebut secara bersama-sama Wakil Presiden Boediono melakukan tindak pidana korupsi dana pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KMS A Roni saat membacakan surat dakwaan Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/3). "Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular dan Harmanus H Muslim," kata Jaksa Roni.
Budi Mulya didakwa korupsi FPJP bersama Boediono
JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Bank Indonesia Budi Mulya disebut secara bersama-sama Wakil Presiden Boediono melakukan tindak pidana korupsi dana pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KMS A Roni saat membacakan surat dakwaan Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/3). "Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular dan Harmanus H Muslim," kata Jaksa Roni.