JAKARTA. Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa dan Moneter Bank Indonesia Budi Mulya melalui kuasa hukumnya Luhut Pangaribuan mengakui bahwa dirinya ditanyai substansi dalam pemeriksaannya hari ini sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Meski demikian, ketika disinggung apakah kliennya tersebut juga ditanyai soal peran Wakil Presiden Boediono yang pada saat ini menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, Luhut mengaku belum ada pertanyaan seputar itu. "Sama sekali enggak, belum ada pertanyaan itu. Tapi yang ditanyakan rapat di KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) siapa saja yang ada. Nah, yang ada tentu ada Gubernur BI yang waktu itu Boediono. Jadi hanya itu pertanyaan yang berkaitan dengan Boediono," kata Luhut kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/11).
Budi Mulya ditanyai rapat KSSK terkait Boediono
JAKARTA. Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa dan Moneter Bank Indonesia Budi Mulya melalui kuasa hukumnya Luhut Pangaribuan mengakui bahwa dirinya ditanyai substansi dalam pemeriksaannya hari ini sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Meski demikian, ketika disinggung apakah kliennya tersebut juga ditanyai soal peran Wakil Presiden Boediono yang pada saat ini menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, Luhut mengaku belum ada pertanyaan seputar itu. "Sama sekali enggak, belum ada pertanyaan itu. Tapi yang ditanyakan rapat di KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) siapa saja yang ada. Nah, yang ada tentu ada Gubernur BI yang waktu itu Boediono. Jadi hanya itu pertanyaan yang berkaitan dengan Boediono," kata Luhut kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/11).