Budi Mulya divonis 10 tahun penjara



JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya terbukti bersalah dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan."Memutuskan terdakwa Budi Mulya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selam 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Afiantara saat membacakan amar putusan, Rabu (16/7).Majelis hakim menilai, Budi Mulya bersalah mengucurkan FPJP sebesar Rp 689,39 miliar kepada Bank Century karena tidak memenuhi persyaratan. Selain itu, hakim menyatakan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian dana talangan (bail out) sebesar Rp 6,7 triliun tidak melalui analisis yang mendalam.Dalam kasus ini, majelis hakim menyatakan, perbuatan Budi Mulya ini kontraporduktif dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merusak citra Bank Indonesia sebagai bank sentral. Padahal, hakim menyatakan Budi Mulya seharusnya menjadi contoh tauladan bagi masyarakat sebagai pejabat Bank Indonesia.Menanggapi putusan itu, Budi Mulya mengaku akan mengajukan banding. "Saya Budi Mulya menyatakan banding atas keputusan Yang Mulia Majelis Hakim," katanya.Sementara itu, jaksa akan menggunakan waktu tujuh hari untuk memutuskan akan mengajukan banding atau tidak. Sebab, putusan hakim ini lebih enteng dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 17 tahun dan denda Rp 800 juta subsidair delapan bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can