JAKARTA. Mantan Deputi Bidang Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia Budi Mulya melalui pengacaranya Luhut Pangaribuan masih enggan menyebut pihak lain terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Waktu ditanya FPJP itu apa, dia (Budi Mulya) menjelaskan, bahwa itu adalah kewenangan dan tanggung jawab BI berdasarkan undang-undang yang berlaku, untuk mengimplementasikan lender of the last resort. Jadi pada BI-nya, pada lembaganya, menurut undang-undang. Itu yang dijelaskan," kata Luhut sesaat sebelum mengantar kliennya ke Rumah Tahanan (Rutan), Jumat (15/11). Ketika ditanyai wartawan apakah tanggung jawab tersebut berada di Gubernur BI, Luhut menampik dengan mengatakan, bahwa di BI terdapat banyak orang.
Namun menurut dia, hingga saat ini belum ada fakta yang menunjukkan ke arah tersebut. "Apakah institusi secara keseluruhan atau individu-individu, saya kira itu akan dijawab dalam proses penyidikan," tambah Luhut.