JAKARTA. Berkas perkara mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Bank Indonesia Budi Mulya dinyataka lengkap (P 21). Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tersebut pun diperkirakan akan menjalani sidang perdananya pada awal bulan Maret mendatang."Jadi penyidikan sudah ditutup untuk Pak Budi Mulya dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut perkiraan JPU dalam waktu tidak lebih lama dari dua minggu surat dugaan sudah selesai. Jadi awal bulan Maret sudah akan ada sidang pertama," kata pengacara Budi, Luhur Pangaribuan kepada wartawan, Selasa (11/2).Lebih lanjut menuru Luhut, pihaknya pun telah membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik kliennya. Hingga kini Luhut mengaku pihaknya belum menyiapkan saksi yang meringankan untuk Budi. "Jadi kita belum ada pembicaraan mengenai itu karena tadi hanya administrasi dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum," tambah Luhut.Yang jelas kata Luhut, kliennya akan mengungkapkan seluruh kasus terkait pemberian FPJP lantaran kliennya turut andil dalam pengambilan keputusan pemberian FPJP kepada Bank Century tersebut. Ketika disinggung terkait kemungkinan penetapan tersangka lainnya dalam kasus tersebut, Luhut enggan berspekulasi."Kita masih belum tahu surat dakwaan itu, apakah tunggal apakah bersama-bersama, kita tidak bisa berspekulasi tentang itu," ungkapnya.Budi Mulya ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut sejak November 2012 lalu bersama dengan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan BI Siti Chalimah Fadjriah. Namun, Chalimah. Namun kasus Chalimah tak dapat diproses lantaran dirinya mengalami stroke. Budi Mulya sendiri baru ditahan setelah hampir setahun ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, yakni pada 15 November 2013.Keputusan penyelamatan Bank Century sendiri terjadi pada tanggal 21 November 2008 dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dipimpin Sri Mulyani sebagai ketua. Kala itu dengan mengacu pada Perpu No 4 tahun 2008, rapat yang dihadiri Boediono, Sekretaris KSSK Raden Pardede, Komisioner LPS Anggito Abimanyu itu memutuskan Bank Century Sebagai bank gagal berdampak sistemik.Seperti diketahui, Bank Century mendapat dana talangan hingga Rp 6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena CAR yang hanya 0,02% padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8%. Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap Century karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu dengan mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8% menjadi CAR positif.Selepas pemberian FPJP, Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik dan mendapat dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun. Kucuran dana tersebut dilakukan secara bertahap, dimana tahap pertama bank tersebut menerima sebesar Rp 2,7 triliun pada 23 November 2008. Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,2 triliun. Tahap ketiga, pada 3 February 2009 sebesar Rp 1,1 triliun. Tahan keempat, pada 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Budi Mulya jalani sidang perdana pada awal Maret
JAKARTA. Berkas perkara mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Bank Indonesia Budi Mulya dinyataka lengkap (P 21). Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tersebut pun diperkirakan akan menjalani sidang perdananya pada awal bulan Maret mendatang."Jadi penyidikan sudah ditutup untuk Pak Budi Mulya dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut perkiraan JPU dalam waktu tidak lebih lama dari dua minggu surat dugaan sudah selesai. Jadi awal bulan Maret sudah akan ada sidang pertama," kata pengacara Budi, Luhur Pangaribuan kepada wartawan, Selasa (11/2).Lebih lanjut menuru Luhut, pihaknya pun telah membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik kliennya. Hingga kini Luhut mengaku pihaknya belum menyiapkan saksi yang meringankan untuk Budi. "Jadi kita belum ada pembicaraan mengenai itu karena tadi hanya administrasi dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum," tambah Luhut.Yang jelas kata Luhut, kliennya akan mengungkapkan seluruh kasus terkait pemberian FPJP lantaran kliennya turut andil dalam pengambilan keputusan pemberian FPJP kepada Bank Century tersebut. Ketika disinggung terkait kemungkinan penetapan tersangka lainnya dalam kasus tersebut, Luhut enggan berspekulasi."Kita masih belum tahu surat dakwaan itu, apakah tunggal apakah bersama-bersama, kita tidak bisa berspekulasi tentang itu," ungkapnya.Budi Mulya ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut sejak November 2012 lalu bersama dengan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan BI Siti Chalimah Fadjriah. Namun, Chalimah. Namun kasus Chalimah tak dapat diproses lantaran dirinya mengalami stroke. Budi Mulya sendiri baru ditahan setelah hampir setahun ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, yakni pada 15 November 2013.Keputusan penyelamatan Bank Century sendiri terjadi pada tanggal 21 November 2008 dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dipimpin Sri Mulyani sebagai ketua. Kala itu dengan mengacu pada Perpu No 4 tahun 2008, rapat yang dihadiri Boediono, Sekretaris KSSK Raden Pardede, Komisioner LPS Anggito Abimanyu itu memutuskan Bank Century Sebagai bank gagal berdampak sistemik.Seperti diketahui, Bank Century mendapat dana talangan hingga Rp 6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena CAR yang hanya 0,02% padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8%. Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap Century karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu dengan mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8% menjadi CAR positif.Selepas pemberian FPJP, Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik dan mendapat dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun. Kucuran dana tersebut dilakukan secara bertahap, dimana tahap pertama bank tersebut menerima sebesar Rp 2,7 triliun pada 23 November 2008. Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,2 triliun. Tahap ketiga, pada 3 February 2009 sebesar Rp 1,1 triliun. Tahan keempat, pada 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News