Budi Mulya melanggar kode etik BI



JAKARTa. Bank Indonesia (BI) angkat bicara mengenai aliran dana Robert Tantular, pemilik Bank Century, kepada Budi Mulya, Deputi Gubernur BI. Bank sentral mengindikasikan, ada pelanggaran kode etik dalam pemberian berkedok pinjaman tersebut.

Kepala Biro Humas BI, Difi Ahmad Johansyah, mengatakan, BI sudah melakukan pemeriksaan internal atas kasus ini jauh sebelum hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bocor ke publik. Budi Mulya juga sudah mengakui adanya pinjaman tersebut. "Komite etik BI juga sudah memeriksa dan memutuskan rotasi jabatan," ujarnya, Senin (3/10).

BI memindahkan posisi Budi pada September 2011. Dalam formasi baru dewan gubernur, dia membawahi kesekretariatan, unit khusus penyelesaian aset, museum BI, serta Kantor Bank Indonesia (KBI). Sebelumnya, pegawai karier BI sejak tahun 1980 ini membidangi pengelolaan moneter dan informasi. Jabatan tersebut diserahkan kepada Halim Alamsyah dan Ardhayadi Mitroatmodjo, deputi gubernur BI lain.


BI belum bisa memastikan apakah sepakterjang Budi terkait kebijakan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century sebesar Rp 689 miliar, pada 2008 silam. Sejauh ini, berdasarkan hasil pemeriksaan internal BI, pinjaman itu merupakan urusan pribadi Budi dan tidak ada kaitan dengan jabatan yang ia emban. "Tunggu saja audit forensik," kata Difi. Meski terindikasi melanggar kode etik, BI tidak bisa memberhentikan Budi.

Komisi XI DPR akan mempertanyakan masalah ini dalam rapat pengawasan dengan BI, pada pertengahan Oktober mendatang. Namun, kata Achsanul Qosasih, Ketua Komisi XI, DPR belum berencana memanggil Budi Mulya.

Menurut Achsanul, ketika kasus dana talangan Bank Century masih berada di tangan panitia khusus (pansus), DPR tidak menemukan indikasi transaksi uang antara Budi dan Robert Tantular. Namun, DPR tetap membuka diri atas temuan baru tersebut. DPR kini sedang menunggu hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), apakah transaksi itu hanya urusan pribadi atau berkaitan dengan Bank Century.

Mengenai masa depan Budi di BI, DPR tak akan meminta atau menekan BI untuk menonaktifkannya. Sebab kewenangan tersebut berada di bank sentral.

Berbeda dengan Achsanul, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Aziz, memastikan akan memanggil Budi Mulya dan BI terkat masalah ini. Dari audiensi itu diharapkan terungkap apakah pejabat BI telah bernegosiasi dengan bank, sehingga keputusan FPJP menjadi patut dipertanyakan. "Kami ingin menanyakan soal pelanggaran kode etik. Robert Tantular adalah pemilik bank yang sedang kami periksa," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can