JAKARTa. Bank Indonesia (BI) angkat bicara mengenai aliran dana Robert Tantular, pemilik Bank Century, kepada Budi Mulya, Deputi Gubernur BI. Bank sentral mengindikasikan, ada pelanggaran kode etik dalam pemberian berkedok pinjaman tersebut. Kepala Biro Humas BI, Difi Ahmad Johansyah, mengatakan, BI sudah melakukan pemeriksaan internal atas kasus ini jauh sebelum hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bocor ke publik. Budi Mulya juga sudah mengakui adanya pinjaman tersebut. "Komite etik BI juga sudah memeriksa dan memutuskan rotasi jabatan," ujarnya, Senin (3/10). BI memindahkan posisi Budi pada September 2011. Dalam formasi baru dewan gubernur, dia membawahi kesekretariatan, unit khusus penyelesaian aset, museum BI, serta Kantor Bank Indonesia (KBI). Sebelumnya, pegawai karier BI sejak tahun 1980 ini membidangi pengelolaan moneter dan informasi. Jabatan tersebut diserahkan kepada Halim Alamsyah dan Ardhayadi Mitroatmodjo, deputi gubernur BI lain.
Budi Mulya melanggar kode etik BI
JAKARTa. Bank Indonesia (BI) angkat bicara mengenai aliran dana Robert Tantular, pemilik Bank Century, kepada Budi Mulya, Deputi Gubernur BI. Bank sentral mengindikasikan, ada pelanggaran kode etik dalam pemberian berkedok pinjaman tersebut. Kepala Biro Humas BI, Difi Ahmad Johansyah, mengatakan, BI sudah melakukan pemeriksaan internal atas kasus ini jauh sebelum hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bocor ke publik. Budi Mulya juga sudah mengakui adanya pinjaman tersebut. "Komite etik BI juga sudah memeriksa dan memutuskan rotasi jabatan," ujarnya, Senin (3/10). BI memindahkan posisi Budi pada September 2011. Dalam formasi baru dewan gubernur, dia membawahi kesekretariatan, unit khusus penyelesaian aset, museum BI, serta Kantor Bank Indonesia (KBI). Sebelumnya, pegawai karier BI sejak tahun 1980 ini membidangi pengelolaan moneter dan informasi. Jabatan tersebut diserahkan kepada Halim Alamsyah dan Ardhayadi Mitroatmodjo, deputi gubernur BI lain.