JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia (BI) Budi Mulya disebut pernah memerintahkan mantan Direktur Pengelolaan Moneter BI Eddy Sulaiman Yusuf untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). SE tersebut dibuat sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian FPJP ke Bank Century. Hal ini terungkap berdasarkan kesaksian Eddy dalam persidangan kasus dugaan korupsi dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagaj bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (17/4). "Kami yang bikin, tim dari teman-teman DPM," kata Eddy.
Budi Mulya minta mantan direktur BI terbitkan SE
JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia (BI) Budi Mulya disebut pernah memerintahkan mantan Direktur Pengelolaan Moneter BI Eddy Sulaiman Yusuf untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). SE tersebut dibuat sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian FPJP ke Bank Century. Hal ini terungkap berdasarkan kesaksian Eddy dalam persidangan kasus dugaan korupsi dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagaj bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (17/4). "Kami yang bikin, tim dari teman-teman DPM," kata Eddy.