JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya mengklaim keputusan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century tak merugikan negara. Menurut Budi Mulya, Bank Century telah mengembalikan dan melunasi uang FPJP tersebut kepada Bank Indonesia. Hal tersebut disampaikan Budi Mulya melalui tim penasihat hukumnya saat membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (13/3). "BI telah menerima pelunasan pada tanggal 11 Februari 2009 untuk Pelunasan Pokok dan Bunga. Oleh karena itu deangan dilunasinya FPJP tersebut maka tidak terdapat uang negara yang berkurang dan negara pun tak dirugikan dalam pemberian bantuan FPJP oleh BI ke Bank Century," kata salah satu tim penasihat Hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan.
Budi Mulya: Pemberian FPJP tidak merugikan negara
JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya mengklaim keputusan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century tak merugikan negara. Menurut Budi Mulya, Bank Century telah mengembalikan dan melunasi uang FPJP tersebut kepada Bank Indonesia. Hal tersebut disampaikan Budi Mulya melalui tim penasihat hukumnya saat membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (13/3). "BI telah menerima pelunasan pada tanggal 11 Februari 2009 untuk Pelunasan Pokok dan Bunga. Oleh karena itu deangan dilunasinya FPJP tersebut maka tidak terdapat uang negara yang berkurang dan negara pun tak dirugikan dalam pemberian bantuan FPJP oleh BI ke Bank Century," kata salah satu tim penasihat Hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan.