Budi Mulya sampaikan eksepsi atas dakwaan Century



JAKARTA. Terdakwa kasus dugaan korupsi Bank Century, Budi Mulya, bersama tim penasihat hukumnya akan menyampaikan keberatan atau eksepsi atas dakwaan kasus Century yang disusun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Eksepsi dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/3/2014).

Salah satu pengacara Budi, Luhut Pangaribuan, menilai dakwaan jaksa tidak cermat, lengkap, dan jelas. "Dalam keadaan normal, bank ini memang tidak perlu ditolong dan tidak akan sistemik. Nah, waktu itu kan keadaannya abnormal," ujarnya.

Luhut mengatakan, saat itu telah dipertimbangkan bagaimana keadaan perekonomian jika Bank Century diselamatkan atau tidak. Menurut Luhut, biaya yang dikeluarkan akan lebih besar jika tidak dilakukan penyelamatan terhadap Bank Century.


"Dalam situasi krisis, ada kewenangan luar biasa. Itu yang mereka lakukan," katanya.

Dalam kasus ini, Budi selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar dari pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Ia juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, sebesar Rp 3,115 miliar. Perbuatan Budi dinilai telah memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar dan Komisaris PT Bank Century Robert Tantular sebesar Rp 2,753 miliar.

Ia juga diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama dengan pejabat Bank Indonesia. Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP Bank Century, Budi didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

Dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi juga didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi Rochadi, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang 8, dan Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan