JAKARTA. Terdakwa kasus dugaan korupsi Bank Century, Budi Mulya, bersama tim penasihat hukumnya akan menyampaikan keberatan atau eksepsi atas dakwaan kasus Century yang disusun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Eksepsi dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/3/2014). Salah satu pengacara Budi, Luhut Pangaribuan, menilai dakwaan jaksa tidak cermat, lengkap, dan jelas. "Dalam keadaan normal, bank ini memang tidak perlu ditolong dan tidak akan sistemik. Nah, waktu itu kan keadaannya abnormal," ujarnya. Luhut mengatakan, saat itu telah dipertimbangkan bagaimana keadaan perekonomian jika Bank Century diselamatkan atau tidak. Menurut Luhut, biaya yang dikeluarkan akan lebih besar jika tidak dilakukan penyelamatan terhadap Bank Century.
Budi Mulya sampaikan eksepsi atas dakwaan Century
JAKARTA. Terdakwa kasus dugaan korupsi Bank Century, Budi Mulya, bersama tim penasihat hukumnya akan menyampaikan keberatan atau eksepsi atas dakwaan kasus Century yang disusun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Eksepsi dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/3/2014). Salah satu pengacara Budi, Luhut Pangaribuan, menilai dakwaan jaksa tidak cermat, lengkap, dan jelas. "Dalam keadaan normal, bank ini memang tidak perlu ditolong dan tidak akan sistemik. Nah, waktu itu kan keadaannya abnormal," ujarnya. Luhut mengatakan, saat itu telah dipertimbangkan bagaimana keadaan perekonomian jika Bank Century diselamatkan atau tidak. Menurut Luhut, biaya yang dikeluarkan akan lebih besar jika tidak dilakukan penyelamatan terhadap Bank Century.