Budi Mulya sebut perbuatannya tidak dapat dihukum



JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya mengklaim, dirinya tak bisa dihukum karena menyetujui pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Alasan Budi adalah, keputusannya dilakukan sesuai dengan aturan, atau sesuai dengan Undang-Undang (UU) Bank Indonesia (BI). Pembelaan itu disampaikan Budi Mulya lewat tim penasihat hukumnya, ketika membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (13/3).

Tim penasihat hukum Budi memaparkan, dalam Pasal 25 ayat (1) UU BI yang berbunyi bahwa Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan dalam rangka melaksanakan tugas mengatur bank.


"Pasal 45 UU BI berbunyi: Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, dan atau pejabat Bank Indonesia tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini sepanjang dilakukan dengan iktikad baik," kata salah satu penasihat hukum Budi, Alfian C Sarumaha saat membacakan eksepsi Budi.

Kemudian, dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang FPJP yang berbunyi bahwa bank yang dapat mengajukan permohonan FPJP wajib memiliki rasio kecukupan modal atau Capital Adequaty Ratio (CAR) minimum positif.

Atas hal tersebut, Alfian menyebutkan, surat dakwaan atas kliennya yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sulit dimengerti, karena tidak menjelaskan fakta secara jelas dan lengkap.

Alfian kemudian mempertanyakan, apakah proses pemberian FPJP yang tidak memenuhi syarat ataukah perubahan ketentuan PBI terkait FPJP yang menjadi perbuatan pidana yang didakwakan.

Sebelumnya, dalam dakwaan Budi disebutkan, Budi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7, telah menyetujui pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dari BI kepada Bank Century sebesar Rp 689,394 miliar.

Padahal, Bank Century tidak memenuhi persyaratan mendapat FPJP sehingga mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang FPJP bagi Bank Umum. Menurut jaksa, hal itu bertentangan dengan UU tentang BI. Sementara itu, tim penasihat hukum Budi Mulya menegaskan bahwa pemberian FPJP dan perubahan PBI merupakan kebijakan BI bukan Budi secara pribadi.

Atas perbuatan tersebut, Budi Mulya didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar, memperkaya pemegang saham Bank Century yaitu Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp 3.12 triliun, Komisaris Bank Century Robert Tantular sebesar Rp 2,75 miliar dan memperkaya Bank Century sendiri sebesar Rp 1,58 miliar.

Diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri