JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya mengaku tidak mengerti secara hukum ihwal surat dakwaan yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Budi, dirinya hanya menjalankan tugas dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Terdakwa sudah mengerti?," tanya Ketua Majelis Hakim Afiantara kepada Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/3).
"Saya secara bahasa mendengar dakwaan cukup mengerti. Namun secara hukum, dakwaan saya tidak mengerti karena saya hanya menjalankan tugas," jawab Budi. Oleh karena itu, Budi akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui salah satu penasihat hukumnya, Luhut Pangaribuan, Budi meminta izin menyusun dakwaan selama satu minggu.