KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menyiapkan langkah-langkah hukum yang terintegrasi dan strategis untuk menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan pengusaha asal Surabaya, Budi Said. ANTM telah menunjuk tim kuasa hukum gabungan yang terdiri dari Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung RI dan Kantor Hukum Fernandes Partnership untuk melakukan pendampingan dalam penanganan PKPU tersebut. Bersama-sama dengan tim kuasa hukumnya, ANTM saat ini telah menyampaikan jawaban di depan persidangan dan sedang mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk keperluan persidangan. Antara lain bukti-bukti, serta ahli yang akan dihadirkan dalam upaya mempertahankan posisi hukum ANTM.
ANTM Chart by TradingView