KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Crazy Rich Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka dalam kasus jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam. Pada pemeriksaan yang digelar Kamis (18/1) ini, Kejaksaan menetapkan BS sebagai tersangka setelah diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejagung. "Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
Budi Said, Crazy Rich Surabaya Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejagung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Crazy Rich Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka dalam kasus jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam. Pada pemeriksaan yang digelar Kamis (18/1) ini, Kejaksaan menetapkan BS sebagai tersangka setelah diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejagung. "Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).