Budi Said, Crazy Rich Surabaya Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejagung



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Crazy Rich Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka dalam kasus jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam. 

Pada pemeriksaan yang digelar Kamis (18/1) ini, Kejaksaan menetapkan BS sebagai tersangka setelah diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejagung.

"Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024). 


Baca Juga: Aneka Tambang (ANTM) Siapkan Ini untuk Hadapi PKPU dari Budi Said

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," katanya lagi. 

Kuntadi mengatakan, terhadap Budi Said langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Budi Said akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. 

"Dan selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," ujar Kuntadi. 

Dalam penjelasannya, Kuntadi mengatakan, Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. 

Baca Juga: Budi Said Mohonkan PKPU Terhadap Aneka Tambang (ANTM), Ini Kata Ekonom

"Akibatnya, PT Antam mengalami rugi sebesar 1 ton 136 kilogram logam mulia atau mungkin bisa setara Rp 1,1 triliun sekian," kata Kuntadi. 

Terhadap Budi Said disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Budi Said Jadi Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam Rp 1,1 Triliun, Langsung Ditahan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli