Budi Said Mohonkan PKPU Terhadap Aneka Tambang (ANTM), Ini Kata Ekonom



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA - Ekonom Senior Faisal Basri memberikan tanggapan terhadap gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Menurutnya, Antam tidak perlu khawatir terhadap gugatan yang diajukan oleh Budi Said, seorang 'crazy rich' asal Surabaya.

Antam, sebagai perusahaan, memiliki rekam jejak yang sehat dan tidak pernah mengalami kerugian, kata Faisal. Meskipun ada kemungkinan Antam kalah dalam PKPU, namun untuk dinyatakan pailit, hal itu tidak semudah yang dibayangkan, meskipun sudah ada kekuatan hukum yang tetap.

"Secara teori, mungkin Antam bisa kalah dalam PKPU. Namun, untuk dinyatakan pailit, tidak semudah itu. Secara logika saja, Antam memiliki aset yang masih sehat dan kemampuan bayar yang tinggi, sehingga tidak masuk akal jika dijatuhi PKPU," ungkap Faisal Basri seperti dikutip, Senin (18/12).


Baca Juga: Harga Saham ANTM Masih akan Tumbuh Menutup Tahun

Menurut Faisal Basri, ada beberapa alasan mengapa Antam tidak perlu khawatir terhadap gugatan PKPU, terlebih hingga dinyatakan pailit. Salah satunya adalah kinerja keuangan Antam yang selalu positif. 

Pada kuartal III-2023, Antam, sebagai anggota holding PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID), mencatatkan laba periode berjalan sebesar Rp 2,85 triliun, tumbuh 8% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022 sebesar Rp 2,63 triliun. 

Capaian kinerja keuangan juga tercermin dari Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization (EBITDA) sebesar Rp 5,40 triliun.

 
ANTM Chart by TradingView

Selama periode sembilan bulan pertama 2023, Antam mencapai laba kotor sebesar Rp 6,10 triliun, mengalami pertumbuhan sebesar 2% dari capaian laba kotor pada periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 5,99 triliun.

Faisal juga menekankan bahwa sulit untuk menyatakan PT Antam pailit karena perusahaan ini tidak pernah mengalami kerugian, terutama jika dibandingkan dengan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya seperti Waskita Karya dan sejenisnya. 

Baca Juga: Sengketa Emas 1 Ton, Crazy Rich Surabaya Budi Said PKPU Aneka Tambang (ANTM)

Hal ini, menurutnya, akan menjadi pertimbangan penting dalam sidang PKPU.

Sebagai informasi, Budi Said mengajukan gugatan PKPU terhadap PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena Antam tidak kunjung menyerahkan emas seberat 1,136 ton kepadanya. 

Gugatan PKPU ini telah diregistrasi oleh pengadilan pada Kamis (30/11) dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli