JAKARTA. Sidang kasus dugaan pembunuhan aktifis Hak Asasi Manusia (Munir) kembali digelar Kamis (6/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini beragendakan pembacaan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) saksi kunci Budi Santoso dan Wakil Kepala BIN, Asad.Dalam jawaban-jawabannya, Budi Santoso menegaskan bahwa dirinya mengenal Pollycarpus Budihari Prijanto. Perkenalan itu terjadi pada pertengahan tahun 2004 saat Polly memperkenalkan diri ke ruangannya sebagai pilot Garuda dengan membawa surat rekomendasi Mayjen Purnawirawan Muchdi Purwoprandjono agar Polly bisa menjadi Corporate Security perusahaan Garuda Indonesia. "Saya mau bergabung di corporate security karena ada banyak masalah dalam perusahaan" kata Pollycarpus, seperti dikutip Budi dalam BAP.Budi mengatakan Polly memang mengenal dekat Muchdi."Dia adalah jejaring BIN yang direkrut Muchdi dan hanya bisa diperintah oleh Muchdi," kata Budi. Pernyataan itu ia kemukakan dengan bukti, bahwa Budi pernah diperintah untuk menyerahkan uang Rp 10 juta di ruang kerja Muchdi, Polly sering berhubungan dengan Muchdi melalui Handphone dan telepon kantor dan Budi sering melihat Muchdi berada bersama Polly.Ia mengungkapkan bahwa Polly juga menyampaikan cerita bahwa saat Budi selesai mengoreksi surat rekomendasi Pollycarpus."Ia mengatakan bahwa dirinya disuruh Muchdi membunuh Munir," kata Budi dalam BAP. Ada saksi yang mendengar hal itu selain dirinya, yaitu Kapten Infanteri Kawan, yaitu staf Budi dalam hal Logistik. "Ada juga Staf Muchdi yaitu Zondi dan Arifin yang mengetahui hal itu" katanya.Selanjutnya ia mengutarakan bahwa Kawan juga menyampaikan pernyataan padanya bahwa Munir memang merupakan target untuk dihabisi di Indonesia dengan cara ditabrak atau ditembak atas perintah Muchdi. Namun hal itu tidak pernah terealisasi sampai kemudian Polly pada 6 September 2004 berkesempatan pergi ke Singapura bersama Munir dalam pesawat namun bukan sebagai pilot melainkan sebagai ekstra kru. "Maka maksudnya adalah menghabiskan Munir sebagai target Muchdi PR di atas pesawat," katanya.Muchdi menutup kesaksian dalam BAP nya dengan cerita mengenai Pollycarpus yang menghubunginya pada tanggal 7 September 2004 dan mengatakan sudah mendapatkan ikan besar di Singapura."Maksudnya adalah, Polly telah dapat membunuh Munir di Singapura sebagai target Muchdi PR" Kata Budi dalam BAP.Semua yang disampaikan Budi tadi sontak dibantah oleh Muchdi. "BAP ini tidak disumpah, dan banyak hal yang tidak benar," katanya. Muchdi tetap menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal Polly.Ia juga meragukan ingatan Budi yang mampu mengungkapkan dengan detil pembicaraan telp empat tahun lalu.Hal yang sama disampaikan pengacara Muchdi, Luthfie Hakim. Ia menyesalkan mengapa pembacaan BAP tetap dilangsungkan. "Dengan tidak datangnya Budi kan kita tidak bisa bertanya lebih jelas lagi, dimana dia duduk saat bertemu, bagaimana posisinya, seperti apa pertemuanya?" kata Luthfie. Ia menjelaskan, bisa jadi keterangan yang diberikan Budi adalah keterangan palsu. "Makanya kita minta ia segera dihadirkan" ujarnya.Selanjutnya, Dalam sidang minggu depan yaitu pada tanggal 13 November, pihak Muchdi akan menghadirkan empat saksi yang meringankan dengan rincian tiga saksi fakta dan satu saksi ahli. "Saya belum bisa bilang saksi ahli ini untuk apa" katanya. Budi, saat ini masih berada di Afganistan atas perintah Dubes RI di Pakistan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Budi Santoso: Muchdi Menyuruh Pollycarpus Membunuh Munir
Oleh: Diade Riva Nugrahani
Jumat, 07 November 2008 08:18 WIB