Budi Susanto diancam hukuman 20 tahun penjara



JAKARTA. Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto, akhirnya didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 88,446 miliar dalam proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri.

Direktur perusahaan rekanan penyedia driving simulator R2 dan R4 itu pun terancam hukuman maksimal selama 20 tahun penjara. "Terdakwa telah melaksanakan kegiataan pengadaan driving simulator uji klinik pengemudia R2 dan pengadaan driving simulator uji klinik R4 tahun anggaran 2011 di Korlantas Polri yang pembiayaannya bersumber dari APBN yang bertentangan dengan Undang-Undang," kata jaksa Iskandar Marwoto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/9). Budi disebut menggelembungkan harga pengadaan alat uji simulator R2 dan R4 dengan nilai kontrak sebesar Rp 142,414 miliar. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 144,984 miliar.

Karena itu Budi dijerat dua dakwaan sekaligus, yaitu dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 KUHP dan dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 KUHP. Peristiwa ini berawal ketika Budi menggelar pertemuan dengan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) selaku perusahaan sub kontrak penyedia simulator SIM. Tujuannya untuk membicarakan rencana pengadaan simulator pada Agustus 2011.


Bahkan, untuk kepentingan tersebut, Budi meminta bantuan Kakorlantas Djoko Susilo dan ketua panitia pengadaan Teddy Rusmawan. Ketiganya pun akhirnya menyusun harga perkiraan sendiri untuk menghindari kecurigaan pihak lain. "Dalam upaya meloloskan PT CMMA sebagai pemenang lelang dengan seolah-oleh dilakukan terbuka maka pada akhir Januari 2011, Teddy Rusmawan memerintahkan Sukotjo S. Bambang menyiapkan perusahaan peserta pendamping," terang jaksa. Setelah 1 minggu ditetapkan sebagai peserta lelang, Budi pun lalu mengirimkan uang sebesar Rp 30 miliar kepada Djoko melalui anak buahnya.

Uang tersebut untuk menambah pemberian sebelumnya sebesar Rp 2 miliar. Tak hanya uang, Budi juga memberikan kartu kreditnya untuk kepentingan pribadi sang jenderal.

Terhitung hingga Mei 2012 sudah dipergunakan sebesar Rp 1,564 miliar. Di bulan yang sama ia pun memberikan selembar cek senilai Rp 1,5 miliar yang dicairkan oleh Sugeng Muharir. "Terdakwa juga membayarkan uang muka pembelian 1 unit mobil mercy senilai Rp 1,87 miliar melalui Mudjihardjo orang dekat Irjen Djoko," imbuh jaksa. Selain Djoko, dalam berkas dakwaan juga diketahui Budi memperkaya Didik Purnomo sebesar Rp 50 juta, Sukoco S. Bambang sebesar Rp 3,933 miliar, Primkoppol Mabes Polri Rp 15 miliar, Wahyu Indra P. Rp 500 juta, Gusti Ketut Gunawa Rp 50 juta, Darsian Rp 50 juta, Warsono Sugantoro alias Jumadi Rp 20 juta. Menanggapi dakwaan tersebut, Budi menyatakan mengerti akan isi surat dakwaan jaksa dan akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya 17 September mendatang. Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor juga telah menyatakan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo melakukan korupsi proyek simulator SIM.

Djoko pun diganjar hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan penyitaan sejumlah hartanya. Kini, baik jaksa maupun Djoko tengah mengupayakan banding putusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan