JAKARTA. Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto, akhirnya didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 88,446 miliar dalam proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri. Direktur perusahaan rekanan penyedia driving simulator R2 dan R4 itu pun terancam hukuman maksimal selama 20 tahun penjara. "Terdakwa telah melaksanakan kegiataan pengadaan driving simulator uji klinik pengemudia R2 dan pengadaan driving simulator uji klinik R4 tahun anggaran 2011 di Korlantas Polri yang pembiayaannya bersumber dari APBN yang bertentangan dengan Undang-Undang," kata jaksa Iskandar Marwoto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/9). Budi disebut menggelembungkan harga pengadaan alat uji simulator R2 dan R4 dengan nilai kontrak sebesar Rp 142,414 miliar. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 144,984 miliar. Karena itu Budi dijerat dua dakwaan sekaligus, yaitu dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 KUHP dan dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 KUHP. Peristiwa ini berawal ketika Budi menggelar pertemuan dengan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) selaku perusahaan sub kontrak penyedia simulator SIM. Tujuannya untuk membicarakan rencana pengadaan simulator pada Agustus 2011.
Budi Susanto diancam hukuman 20 tahun penjara
JAKARTA. Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto, akhirnya didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 88,446 miliar dalam proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri. Direktur perusahaan rekanan penyedia driving simulator R2 dan R4 itu pun terancam hukuman maksimal selama 20 tahun penjara. "Terdakwa telah melaksanakan kegiataan pengadaan driving simulator uji klinik pengemudia R2 dan pengadaan driving simulator uji klinik R4 tahun anggaran 2011 di Korlantas Polri yang pembiayaannya bersumber dari APBN yang bertentangan dengan Undang-Undang," kata jaksa Iskandar Marwoto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/9). Budi disebut menggelembungkan harga pengadaan alat uji simulator R2 dan R4 dengan nilai kontrak sebesar Rp 142,414 miliar. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 144,984 miliar. Karena itu Budi dijerat dua dakwaan sekaligus, yaitu dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 KUHP dan dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 KUHP. Peristiwa ini berawal ketika Budi menggelar pertemuan dengan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) selaku perusahaan sub kontrak penyedia simulator SIM. Tujuannya untuk membicarakan rencana pengadaan simulator pada Agustus 2011.