JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyatakan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Rp 88.446.926.695 (Rp 88,44 miliar) dalam proyek pengadaan alat simulator ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) roda empat (R4) dan roda dua (R2) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011. Budi dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Budi terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. "Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidan penjara kepada terdakwa Budi Susanto berupa pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan dari masa tahanan seluruhnya," kata Jaksa Riyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (2/1).
Budi Susanto dituntut 12 tahun penjara
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyatakan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Rp 88.446.926.695 (Rp 88,44 miliar) dalam proyek pengadaan alat simulator ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) roda empat (R4) dan roda dua (R2) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011. Budi dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Budi terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. "Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidan penjara kepada terdakwa Budi Susanto berupa pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan dari masa tahanan seluruhnya," kata Jaksa Riyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (2/1).