JAKARTA. Politisi partai Golkar Budi Supriyanto dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (10/11). Pembelaan dari Budi sebagai terdakwa dan kuasa hukumnya pun ditolak oleh majelis hakim. Sebelumnya, Budi membela diri dengan dalih telah mengembalikan uang dari rekannya di Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti. Uang tersebut diberikan lewat dua orang staff Damayanti.
Budi tak terima vonis lebih berat dari Damayanti
JAKARTA. Politisi partai Golkar Budi Supriyanto dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (10/11). Pembelaan dari Budi sebagai terdakwa dan kuasa hukumnya pun ditolak oleh majelis hakim. Sebelumnya, Budi membela diri dengan dalih telah mengembalikan uang dari rekannya di Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti. Uang tersebut diberikan lewat dua orang staff Damayanti.