JAKARTA. Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan, Otto Cornelis Kaligis tidak perlu mengajukan praperadilan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Budi, penyelesaian dugaan pelanggaran prosedur dalam penegakan hukum, salah satunya, dapat melalui jalur pidana. "Praperadilan itu kan dalam proses penegakan hukum. Bisa saja di situ terjadi pelanggaran pidana. Nah, kalau alat bukti itu cukup, ya tidak harus praperadilan," ujar Budi di kompleks Mabes Polri, Kamis (6/8) siang. Kendati demikian, pria yang populer disapa Buwas ini menegaskan bahwa hal tersebut adalah pendapat pribadinya semata. Ia menyerahkan hal ini sepenuhnya kepada pihak yang merasa dirugikan.
Budi Waseso bilang, Kaligis tak perlu praperadilan
JAKARTA. Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan, Otto Cornelis Kaligis tidak perlu mengajukan praperadilan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Budi, penyelesaian dugaan pelanggaran prosedur dalam penegakan hukum, salah satunya, dapat melalui jalur pidana. "Praperadilan itu kan dalam proses penegakan hukum. Bisa saja di situ terjadi pelanggaran pidana. Nah, kalau alat bukti itu cukup, ya tidak harus praperadilan," ujar Budi di kompleks Mabes Polri, Kamis (6/8) siang. Kendati demikian, pria yang populer disapa Buwas ini menegaskan bahwa hal tersebut adalah pendapat pribadinya semata. Ia menyerahkan hal ini sepenuhnya kepada pihak yang merasa dirugikan.