JAKARTA. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, Polri tidak boleh iri jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberikan kewenangan luar biasa dalam hal penyadapan untuk pengusutan tindak pidana korupsi. "Kalau wewenang menyadap luar biasa sudah diberikan ke KPK, Polri tidak boleh iri dong. Itu sudah tugasnya dia (KPK)," ujar Budi di Mabes Polri, Kamis (25/6). Budi mengatakan, Polri harus tunduk pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyebutkan, Polri hanya diberikan wewenang luar biasa untuk menyadap tindak pidana terorisme dan narkotika. Namun, menurut dia, lembaga hukum yang diberi wewenang luar biasa soal penyadapan sangat berpotensi menyalahgunakan kewenangannya.
Budi Waseso: Polri tidak boleh iri pada KPK
JAKARTA. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, Polri tidak boleh iri jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberikan kewenangan luar biasa dalam hal penyadapan untuk pengusutan tindak pidana korupsi. "Kalau wewenang menyadap luar biasa sudah diberikan ke KPK, Polri tidak boleh iri dong. Itu sudah tugasnya dia (KPK)," ujar Budi di Mabes Polri, Kamis (25/6). Budi mengatakan, Polri harus tunduk pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyebutkan, Polri hanya diberikan wewenang luar biasa untuk menyadap tindak pidana terorisme dan narkotika. Namun, menurut dia, lembaga hukum yang diberi wewenang luar biasa soal penyadapan sangat berpotensi menyalahgunakan kewenangannya.