JAKARTA. Kepala Badan Reserse Polri Komjen Budi Waseso memastikan ia akan melaporkan kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi mengatakan, Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah kewajiban bagi pejabat negara. "Oh iya dong, itu kan kewajiban, ya kalau sudah selesai pasti dilaporkan. Tetapi kawan-kawan (media) jangan dibalik-balik, mohon maaf, karena ada pesanan sponsor, hal itu lalu dibalik-balik, jangan," ujar Budi saat ditemui saat ditemui seusai peresmian Prakarsa Anak Bhayangkari di Graha Purna Wira, Jakarta, Selasa (2/6). Pelaporan kekayaan adalah amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Untuk itu, setiap pejabat sebelum, selama, maupun sesudah menduduki jabatan tertentu wajib melaporkan harta kekayaannya.
Budi Waseso tegaskan akan lapor kekayaan ke KPK
JAKARTA. Kepala Badan Reserse Polri Komjen Budi Waseso memastikan ia akan melaporkan kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi mengatakan, Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah kewajiban bagi pejabat negara. "Oh iya dong, itu kan kewajiban, ya kalau sudah selesai pasti dilaporkan. Tetapi kawan-kawan (media) jangan dibalik-balik, mohon maaf, karena ada pesanan sponsor, hal itu lalu dibalik-balik, jangan," ujar Budi saat ditemui saat ditemui seusai peresmian Prakarsa Anak Bhayangkari di Graha Purna Wira, Jakarta, Selasa (2/6). Pelaporan kekayaan adalah amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Untuk itu, setiap pejabat sebelum, selama, maupun sesudah menduduki jabatan tertentu wajib melaporkan harta kekayaannya.