Budi Waseso temui Ketua Baleg DPR



JAKARTA. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menemui Ketua Badan Legislasi DPR Sareh Wiryono, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6). Belum diketahui alasan kedatangan Kabareskrim ke kantor parlemen.

Ada dugaan kedatangan kepala detektif tersebut terkait salah satu rancangan legislasi yang akan diresmikan sebagai undang-undang, salah satunya adalah revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun, Sareh membantah bahwa kedatangan Budi ada kaitannya dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang akan segera direvisi DPR sebagai UU Prioritas 2015.


"Enggak ada (bahas UU KPK) sama sekali. Ini kan urusan pemerintah. Enggak ada urusan sama polisi," kata Sareh.

Namun, Sareh tak bisa menjelaskan apa yang menjadi maksud kedatangan Budi Waseso, juga apa yang dibahas dalam pertemuan tertutup tersebut. Menurut dia, kedatangan Budi hanya untuk bersilaturahim.

"Enggak ada apa-apa. Dia hanya mampir saja. Enggak ada yang penting dibicarakan. Enggak ada KPK, belum sampai ke sana," ucapnya.

Adapun Budi Waseso, usai menemui Sareh, enggan memberikan komentar kepada wartawan. Pria yang akrab disapa Buwas itu hanya tersenyum kepada awak media dan berjalan cepat meninggalkan Kompleks Parlemen.

Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly sebelumnya mengajukan revisi atas UU KPK untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015. "Undang-Undang ini sudah masuk dalam longlist Prolegnas 2015-2019 sebagai inisiatif DPR dan perlu didorong untuk dimajukan sebagai prioritas 2015," kata Yasonna saaat rapat dengan Badan Legislasi DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/6).

Setidaknya, kata dia, ada lima peninjauan yang harus dilakukan dalam revisi UU KPK ini. Pertama, mengenai kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM. Kedua, peninjauan terkait kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung.

Ketiga, perlu dibentuk pula dewan pengawas untuk mengawasi KPK dalam menjalankan tugasnya. Keempat, perlu diatur mengenai pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan. Terakhir, perlu diatur mengenai penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie