KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan segera bertindak dan melakukan investigasi terhadap temuan masyarakat akan ikan Arapaima yang ditemukan di sungai Brantas, Mojokerto, Jawa Timur,. Selain melakukan penangkapan ikan Arapaima yang lepas di sungai, KKP juga menemukan individu yang memiliki 30 ekor ikan Arapaima. Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rini mengatakan individu di Sidoarjo tersebut memiliki dua kolam yang masing-masing berisi 18 ekor dan 12 ekor ikan Arapaima. "Total di Sidoarjo 30 ekor di penampungan di Sidoarjo yang hari ini akan ditelusuri. Berdasarkan UU yang berlaku, jika yang memiliki terbukti menyalahi aturan akan dikenai hukuman," jelas Rini di Kantor BKIPM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis (28/6).
Budidaya ikan Arapaima melanggar hukum, KKP akan bertindak tegas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan segera bertindak dan melakukan investigasi terhadap temuan masyarakat akan ikan Arapaima yang ditemukan di sungai Brantas, Mojokerto, Jawa Timur,. Selain melakukan penangkapan ikan Arapaima yang lepas di sungai, KKP juga menemukan individu yang memiliki 30 ekor ikan Arapaima. Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rini mengatakan individu di Sidoarjo tersebut memiliki dua kolam yang masing-masing berisi 18 ekor dan 12 ekor ikan Arapaima. "Total di Sidoarjo 30 ekor di penampungan di Sidoarjo yang hari ini akan ditelusuri. Berdasarkan UU yang berlaku, jika yang memiliki terbukti menyalahi aturan akan dikenai hukuman," jelas Rini di Kantor BKIPM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis (28/6).