Bujet dana desa 2018 tetap, ini pertimbangannya



KONTAN.CO.ID - Pemerintah menganggarkan dana desa dalam Nota Keuangan Rancangan APBN (RAPBN) 2018 sebesar Rp 60 triliun. Jumlah itu tidak berubah dibanding APBN-P tahun ini. Padahal, anggaran dana desa sejak pertama kali dianggarkan pada tahun 2015 selalu naik.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Boediarso Teguh Widodo mengatakan, selain memperhatikan kemampuan keuangan negara, penetapan besaran anggaran dana desa tahun depan lantaran masih perlunya evaluasi secara menyeluruh terhadap efektivitas pengelolaannya, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pelaksanaan hingga aspek pertanggungjawaban.

Ia menjelaskan, selama tiga tahun berjalan, pelaksanaan dana desa telah memberikan dampak positif, walau di sisi lain masih diperlukan perbaikan. Dampak positif yang dimaksud adanya penurunan gini ratio dan jumlah penduduk miskin di pedesaan.


Tahun 2014, gini ratio dan jumlah penduduk di pedesaan masing-masing sebesar 0,34 dan 17,7 juta. Setelah adanya dana desa, gini ratio dan jumlah penduduk miskin di tahun 2017 turun masing-masing menjadi 0,32 dan 17,1 juta.

Sementara yang masih perlu diperbaiki, yaitu penyaluran dana desa masih menyisakan desa dengan kategori tertinggal dan sangat tertinggal dengan jumlah yang bervariasi. Misalnya, dengan besaran dana desa yang diberikan hampir sama sekitar Rp 18 triliun, jumlah desa tertinggal dan sangat tertinggal di Sumatera sebesar 75% dan di Jawa hanya 31,1%.

"Walaupun alokasinya (dana desa 2018) tidak mengalami kenaikan, pemerintah tetap akan mengoptimalkan dana desa untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa," kata Boediarso, Senin (21/8) kemarin.

Ia menyebut, kebijakan dana desa tahun depan akan diharapkan pada empat hal. Pertama, pengalokasian dana desa lebih difokuskan pada upaya pengentasan kemiskinan, mengurangi ketimpangan pelayanan dasar publik antar desa, serta memberikan afirmasi kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi.

Kedua, pemanfaatan dana desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. "Ketiga, penyaluran dana desa dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan, yaitu kinerja penyerapan anggaran dan capaian output," tambah Boediarso.

Keempat, memperkuat pengawasan melalui optimalisasi pengawasan oleh aparat pengawas internal pemerintah dan memperkuat peran masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya mengatakan, pemerintah ingin pengelolaan dana desa di daerah kuat dan program pengembangannya matang, baru nantinya pemerintah menaikkan besaran anggaran dana desa. "Jangan belum apa-apa, naik terus. Ini semua butuh model yang baik, perlu sistem dan pendataan yang baik," kata Darmin.

Lebih lanjut menurutnya, anggaran dana desa yang tetap di tahun depan tidak mengurangi upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dan penurunan gini ratio. Untuk hal itu, diperlukan kombinasi berbagai program bantuan sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto