KONTAN.CO.ID - Pemerintah menganggarkan dana desa dalam Nota Keuangan Rancangan APBN (RAPBN) 2018 sebesar Rp 60 triliun. Jumlah itu tidak berubah dibanding APBN-P tahun ini. Padahal, anggaran dana desa sejak pertama kali dianggarkan pada tahun 2015 selalu naik. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Boediarso Teguh Widodo mengatakan, selain memperhatikan kemampuan keuangan negara, penetapan besaran anggaran dana desa tahun depan lantaran masih perlunya evaluasi secara menyeluruh terhadap efektivitas pengelolaannya, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pelaksanaan hingga aspek pertanggungjawaban. Ia menjelaskan, selama tiga tahun berjalan, pelaksanaan dana desa telah memberikan dampak positif, walau di sisi lain masih diperlukan perbaikan. Dampak positif yang dimaksud adanya penurunan gini ratio dan jumlah penduduk miskin di pedesaan.
Bujet dana desa 2018 tetap, ini pertimbangannya
KONTAN.CO.ID - Pemerintah menganggarkan dana desa dalam Nota Keuangan Rancangan APBN (RAPBN) 2018 sebesar Rp 60 triliun. Jumlah itu tidak berubah dibanding APBN-P tahun ini. Padahal, anggaran dana desa sejak pertama kali dianggarkan pada tahun 2015 selalu naik. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Boediarso Teguh Widodo mengatakan, selain memperhatikan kemampuan keuangan negara, penetapan besaran anggaran dana desa tahun depan lantaran masih perlunya evaluasi secara menyeluruh terhadap efektivitas pengelolaannya, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pelaksanaan hingga aspek pertanggungjawaban. Ia menjelaskan, selama tiga tahun berjalan, pelaksanaan dana desa telah memberikan dampak positif, walau di sisi lain masih diperlukan perbaikan. Dampak positif yang dimaksud adanya penurunan gini ratio dan jumlah penduduk miskin di pedesaan.