Bujet rumah bagi mantan presiden Rp 20 miliar



JAKARTA. Menteri Keuangan Chatib Basri menyatakan pihaknya belum menetapkan anggaran pembangunan rumah mantan presiden dan wakil presiden. Tim dari Kementerian Keuangan akan melakukan survei terlebih dulu untuk menetapkan anggaran rumah itu. Namun, Chatib memastikan anggaran rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden akan lebih dari Rp 20 miliar."Logika saya, ya (di atas Rp 20 miliar). Karena inflasinya berapa dari 2004," ucap Chatib di Istana Negara, Jumat (13/6).Chatib menuturkan, Keputusan Presiden nomor 81 tahun 2004 tentang pengadaan rumah bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI, ditentukan bahwa anggaran rumah presiden mencapai Rp 20 miliar. Jumlah itu berdasarkan harga rumah pada tahun 2004.Lantaran harga properti yang terus melonjak, kata Chatib, pihaknya tidak bisa memasang target harga yang akan ditetapkan pemerintah."Karena kalau ditargetkan, bikin peraturan berdasarkan harga, harga properti berapa persen naiknya. Itu bisa 30 persen setahun. Jadi, kalau ditaruh harga, itu setiap tahun perpresnya harus diubah. Ini menjadi tidak efisien," ujarnya.Oleh karena itu, Chatib menyatakan, tim dari Kemenkeu akan menetapkan wilayah yang menjadi preferensi untuk menentukan harga rumah. Wilayah yang akan menjadi preferensi itu adalah wilayah pejabat tinggi negara. Di wilayah itu akan dihitung luas dan harga tanahnya."Jadi tidak disebutkan tentang harga, tetapi refernya adalah areal dan luas bangunan. Harganya sesuai valuasi, berdasarkan luas dan lokasi," imbuh Chatib.Dari hitungan itu, mantan presiden dan wakil presiden dipersilakan untuk memanfaatkannya. Cara pemanfaatan fasilitas ini, sebut Chatib, bisa dengan membangun rumah di lokasi yang telah ditentukan atau hanya mengambil uang sebesar harga pembangunan rumah di wilayah itu.Menurut Chatib, hal itu dilakukan untuk memberikan pilihan kepada mantan presiden dan wakil presiden yang ingin memiliki rumah di wilayah lain.Untuk pengadaan rumah bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono yang akan segera mengakhiri masa jabatannya, Chatib menyatakan, anggaran itu akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan tahun 2014. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto